Connect with us

Hi, what are you looking for?

Finance

7 Perbedaan CV dan PT yang Perlu Lo Tahu Sebelum Buka Bisnis

Perbedaan CV dan PT
Perbedaan CV dan PT

Badan usaha yang banyak diminati oleh masyarakat Indonesia adalah PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap). Apa perbedaan keduanya? Berikut perbedaan CV dan PT yang perlu lo ketahui.

Kedua badan usaha tersebut memiliki perbedaan, kelebihan, dan kekurangan masing-masing. Jadi, sebelum lo memilih akan membuat badan hukum yang mana, sebaiknya lo memahami perbedaan antara CV dan PT.

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai perbedaan CV dan PT. Jadi, buat lo yang akan membuka bisnis, jangan lupa untuk menyimak artikel ini sampai tuntas, ya!

Apa Itu CV

Sebelum membahas tentang perbedaannya, sebaiknya lo mengerti dulu apa itu yang dimaksud dengan CV.  CV merupakan persekutuan antara dua orang atau lebih yang didirikan untuk menjalankan suatu usaha.

Ada dua jenis sekutu yaitu sekutu Komplementer yang erupakan sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan perusahaan. Mereka memiliki wewenang untuk mengambil keputusan bisnis dan bertanggung jawab atas semua utang perusahaan.

Kedua adalah Sekutu Komanditer, merupakan sekutu pasif yang hanya memberikan modal. Tanggung jawab mereka terbatas pada jumlah modal yang telah disetor. Sekutu komanditer tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan.

Hal inilah yang menjadi salah satu daya tarik utama CV. Untuk pembagian Keuntungan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat di awal pendirian.

Baca Juga: 7 Cara Memulai Bisnis Thrifting

Kelebihan CV

  • Pendirian Mudah

Proses pendirian CV relatif lebih mudah dan sederhana dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya seperti PT.

  • Fleksibilitas

Struktur organisasi CV lebih fleksibel dan memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat.

  • Perpajakan

Beban pajak CV umumnya lebih ringan dibandingkan dengan PT, terutama untuk usaha berskala kecil.

  • Perlindungan Aset Pribadi

Sekutu komanditer terlindungi dari risiko kerugian yang melebihi modal yang telah disetorkan.

Kekurangan CV

  • Tanggung Jawab Tidak Terbatas

Sekutu komplementer bertanggung jawab penuh atas semua utang perusahaan, termasuk utang pribadi. Namun lo bisa melindungi aset pribadi dengan Sekutu Komanditer dapat meminimalkan risiko kerugian dengan membatasi tanggung jawab mereka.

  • Kelangsungan Hidup

CV dapat bubar jika salah satu sekutu meninggal atau mengundurkan diri, terutama jika sekutu tersebut adalah sekutu komplementer.

  • Keterbatasan Modal

Ketergantungan pada modal dari sekutu komanditer dapat membatasi pertumbuhan perusahaan.

Dengan ciri-ciri dan karakteristik CV, badan usaha ini cocok untuk usaha dengan skala kecil atau menengah. CV sering digunakan untuk usaha keluarga atau usaha yang baru memulai.

CV merupakan pilihan yang menarik bagi pengusaha yang ingin memulai bisnis dengan risiko yang relatif rendah. Namun, sebelum memutuskan untuk mendirikan CV, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum.

Apa Itu PT?

Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan usaha yang paling umum di Indonesia. PT merupakan badan hukum yang terpisah dari pemiliknya pemegang saham) sehingga memiliki tanggung jawab hukum sendiri.

Ciri-ciri Perseroan Terbatas

  • 1. Modal Terbagi dalam Saham

Modal PT dibagi menjadi saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Pemilik saham disebut pemegang saham.

  • 2. Tanggung Jawab Terbatas

Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada jumlah nominal saham yang dimiliki. Aset pribadi pemegang saham tidak dapat digunakan untuk membayar utang perusahaan.

  • 3. Badan Hukum

PT memiliki status badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini berarti PT dapat melakukan perjanjian, memiliki aset, dan bertanggung jawab secara hukum.

  • 4. Organisasi

PT memiliki struktur organisasi yang jelas, seperti direksi dan komisaris. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan sehari-hari, sedangkan komisaris melakukan pengawasan.

Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)

  • 1. Perlindungan Aset Pribadi

Tanggung jawab terbatas melindungi aset pribadi pemegang saham.

  • Kemudahan Mendapatkan Modal

2. PT dapat dengan mudah mendapatkan modal melalui penerbitan saham.

  • 3. Prestise

PT memiliki prestise yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

  • 4. Kontinuitas

PT tidak bubar hanya karena ada perubahan kepemilikan.

Kekurangan Perseroan Terbatas

  • 1. Prosedur Pendirian Lebih Rumit

Proses pendirian PT lebih rumit dan membutuhkan biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya.

  • 2. Regulasi yang Lebih Ketat

PT tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih ketat.

  • 3. Biaya Operasional Lebih Tinggi

Biaya operasional PT cenderung lebih tinggi karena adanya kewajiban untuk membuat laporan keuangan dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

PT cocok untuk usaha dengan skala besar yang membutuhkan modal yang besar dan struktur organisasi yang kompleks. Jika suatu saat ingin menjual saham ke publik, maka bentuk badan usaha yang paling tepat adalah PT.

Perbedaan CV dan PT

  1. 1. Bentuk Perusahaan

Perbedaan utama terletak pada bentuk perusahaan. CV bisa didirikan walaupun hanya dengan dua orang pendiri saja. Sedangkan PT bisa didirikan oleh satu orang yang disebut sebagai pemegang saham atau lebih, dengan struktur organisasi yang sudah diatur oleh hukum.

Para pendiri CV tidak memiliki batasan dalam hal tugas dan tanggung jawabnya, jadi lebih simpel dalam menjalani operasional harian. Sedangkan para pendiri PT memiliki tugas dan tanggung jawab terbatas berdasarkan hukum yang berlaku.

  1. 2. Modal Dasar Perusahaan

Para pendiri CV diperbolehkan menyetorkan modal dasar tanpa batas. Semua nilai modal hanya berdasarkan pada kesepakatan awal.

Sedangkan penyetoran modal PT sudah ditentukan dan bersifat terbatas. Modal yang diberikan harus sesuai dengan persentase kepemilikan saham, dan modal awal itu nantinya akan dihitung sebagai aset perusahaan.

  1. 3. Pendiri dan Status Kepemilikan

Pendirian CV boleh dilakukan oleh dua orang atau lebih. Mereka memiliki jabatan yang setara, dan tanggung jawab yang bersifat fleksibel.

Pendirian PT bisa dilakukan oleh satu orang atau lebih. Untuk tugas dan tanggung jawab dari para pendiri, sudah diatur dan bersifat terbatas. Apabila perusahaan mengalami masalah hutang dan sebagainya, maka hal tersebut bukan tanggung jawab pribadi.

  1. 4. Nama Perusahaan

Pemberian nama terhadap CV, tidak memiliki persyaratan khusus. Untuk pemberian namanya juga boleh sama atau serupa dengan bisnis orang lain.

Untuk nama PT memiliki aturan khusus, karena sebelum resmi disahkan ketersediaan nama PT harus dicek dulu agar tidak sama dengan perusahaan lainnya. Kemudian para pendiri bisa memproses lebih lanjut terkait nama PT tersebut di Kemenkumham atau BKPM.

  1. 5. Prosedur Pendirian

Pendirian CV hanya membutuhkan perjanjian tertulis antara para pendirinya. Perjanjian tersebut harus disepakati bersama, mengenai jalannya operasional, tugas dan tanggung jawab, termasuk tentang laba dan rugi.

Untuk prosedur pendirian PT, tidak bisa hanya dengan perjanjian tertulis saja. Para pendiri harus mengesahkan semua syarat dan ketentuan, laba dan rugi di depan notaris yang nantinya disebut sebagai akta pendirian PT.

Setelah akta pendirian disahkan, maka mereka harus mengurus penerbitan anggaran dasar. Setelah itu datang ke instansi terkait untuk mendaftarkan Surat Izin Usaha (SIU) dari Kemenkumham.

  1. 6. Kepengurusan

Kegiatan operasional CV diurus langsung oleh para pendirinya. Mereka memiliki jabatan yang setara, namun memiliki tugas pekerjaan yang berbeda sesuai kesepakatan bersama. Jika terjadi kendala, maka kendala tersebut harus diselesaikan secara bersama-sama.

Untuk para pendiri PT, tugas dan tanggung jawabnya sudah ada di aturan baku jadi tidak sebebas CV. Hal tersebut karena mereka memiliki jenjang jabatan berdasarkan kepemilikan saham, sehingga dalam melaksanakan tugasnya ada batasan-batasan tertentu.

Seperti misalnya, penanggung jawab pengelolaan operasional harian sebuah perusahaan, merupakan tanggung jawab seorang direksi. Mewakili transaksi perusahaan dan pengambil keputusan juga merupakan tugas lain dari direksi.

Sedangkan kinerja direksi akan diawasi oleh komisaris sekaligus memberikan arahan kepada direksi. Dan dalam hal mengatur kebijakan perusahaan,  merupakan wewenang lain dari komisaris.

  1. 7. Tujuan dan Kegiatan Usaha

CV lebih fleksibel dalam menentukan usahanya. Dimana para sekutu bisa menentukan jenis usahanya tanpa batasan, selagi tidak melanggar hukum.

KBLI telah menetapkan jenis dan tujuan usaha PT, yang kemudian ditetapkan oleh BPS. Kegiatan dan tujuan usaha PT juga harus jelas, rinci dan sesuai anggaran dasar. Selagi ada persetujuan dari pemegang saham, PT diperbolehkan memperluas kegiatan usahanya.

Perbedaan CV dan PT juga dapat dilihat dari segi pajak. Pajak bagi para pendiri CV hanya sesuai dengan keuntungan perusahaan, terpisah dari pajak pribadi para pendiri namun PT bisa membagi dividen kepada para pemegang saham, dan akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku. 

Setelah membaca ulasan di atas, lo sudah bisa memahami perbedaan antara CV dan PT, bukan? Dengan memahami perbedaan keduanya, lo bisa memutuskan badan usaha apa yang akan lo pilih untuk bisnis lo.

Baca Juga: Perbedaan Reseller dan Dropship

Click to comment
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments