Viral 17+8 yang ramai dibahas di media sosial. Apa sebenarnya Tuntutan Rakyat 17+8 itu? Munculnya istilah ini tak lepas dari gelombang demonstrasi yang merebak di berbagai daerah.
Salah satu pemicu utama ialah protes terhadap kenaikan gaji dan tunjangan DPR yang dianggap tidak pantas. Apalagi, wacana tersebut muncul di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit akibat kenaikan pajak dan kebijakan efisiensi lain.
Situasi kian memanas setelah muncul pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Sahroni, yang menyebut para pendemo sebagai “orang paling bodoh di dunia”. Pernyataan itu ibarat bahan bakar yang makin memancing kemarahan publik.
Tragedi juga terjadi ketika Affan Kurniawan, seorang driver ojek online, meninggal dunia karena tertabrak kendaraan taktis Brimob di tengah ricuhnya suasana demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 malam.
Sejak saat itu, aksi massa semakin meluas hingga ke berbagai kota. Di dunia maya, warganet kemudian menggema seruan “17+8 Tuntutan Rakyat” sebagai simbol perlawanan dan konsolidasi aspirasi.
Baca Juga: 17+8 Tuntutan Rakyat: Suara Publik yang Diserukan di Medsos
Apa Makna 17+8 Tuntutan Rakyat?
Frasa ini mengusung tagline “17+8 Tuntutan Rakyat: Transparansi, Reformasi, Empat”. Angka 17+8 merujuk pada tanggal kemerdekaan Indonesia, yaitu 17 Agustus, sebagai simbol semangat perjuangan rakyat.
Gagasan ini lahir dari diskusi daring yang dipelopori sejumlah figur publik seperti Jerome Polin, Cheryl Marcella, Salsa Erwina Hutagalung, Andovi Da Lopez, Abigail Limuria, Fathia Izzati Malaka, dan Andhyta F. Utami.
Mereka menghimpun aspirasi dari ratusan organisasi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, PSHK, Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan UI, hingga Center for Environmental Law & Climate Justice UI.
Tak hanya itu, “17+8” juga merangkum tuntutan dari aksi buruh pada 28 Agustus 2025 serta petisi publik “12 Tuntutan Rakyat menuju Reformasi Transparansi & Keadilan” yang sempat viral di Change.org.
Dua Bagian Utama Tuntutan
Rangkaian aspirasi ini kemudian dibagi dalam dua kategori:
- 17 Tuntutan dalam 1 Minggu (dengan tenggat 5 September 2025)
Tuntutan ini ditujukan langsung ke Presiden, DPR, partai politik, Polri, TNI, dan kementerian ekonomi. Fokus utamanya adalah penghentian kekerasan aparat, pembekuan kenaikan fasilitas DPR, pemrosesan anggota yang bermasalah, serta perlindungan pekerja dari ancaman PHK massal.
- 8 Tuntutan dalam 1 Tahun (hingga 31 Agustus 2026)
Tuntutan ini menitikberatkan pada reformasi menyeluruh, mulai dari pembersihan DPR, transparansi partai politik, pembenahan sistem perpajakan, penguatan lembaga antikorupsi, profesionalisasi Polri dan TNI, hingga peninjauan ulang kebijakan ekonomi serta ketenagakerjaan.
Apa saja isi dari tuntutan viral ini? Berikut penjelasan lengkapnya:
17 Tuntutan dalam 1 Minggu (Deadline: 5 September 2025)
Tugas Presiden Prabowo
1. Menarik TNI dari pengamanan sipil dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap demonstran.
2. Membentuk Tim Investigasi Independen atas kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, dan korban lainnya selama aksi 28–30 Agustus, dengan mandat yang jelas dan transparan.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat
3. Membekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan membatalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
4. Mempublikasikan secara berkala transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah dinas, fasilitas DPR).
5. Mendorong Badan Kehormatan DPR memeriksa anggota yang bermasalah, termasuk menyelidiki melalui KPK.
Tugas Ketua Umum Partai Politik
6. Memberi sanksi tegas atau memecat kader DPR yang tidak etis dan menimbulkan kemarahan publik.
7. Mengumumkan komitmen partai untuk berpihak kepada rakyat di masa krisis.
8. Melibatkan kader partai dalam dialog publik bersama mahasiswa dan masyarakat sipil.
Tugas Kepolisian Republik Indonesia
9. Membebaskan seluruh demonstran yang ditahan.
10. Menghentikan kekerasan polisi dan mematuhi SOP pengendalian massa yang sudah tersedia.
11. Menangkap dan memproses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan atau memerintahkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)
12. Segera kembali ke barak; hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil.
13. Menegakkan disiplin internal agar TNI tidak mengambil alih fungsi Polri.
14. Menyatakan komitmen publik untuk tidak mencampuri krisis demokrasi.
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi
15. Menjamin upah layak untuk seluruh angkatan kerja (guru, buruh, nakes, mitra ojol, dan lainnya).
16. Mengambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan melindungi buruh kontrak.
17. Membuka dialog dengan serikat buruh untuk solusi atas UMK/UMP, kontrak, dan outsourcing.
8 Tuntutan dalam 1 Tahun (Deadline: 31 Agustus 2026)
1. Bersihkan dan Reformasi DPR Besar-Besaran: Audit independen, tolak eks-koruptor, menaikkan standar, hapus privilese seperti pensiun seumur hidup dan pajak ditanggung negara.
2. Reformasi Partai Politik dan Penguatan Fungsi Oposisi: Partai wajib publikasi laporan keuangan dan DPR memastikan oposisi berfungsi efektif.
3. Reformasi Sistem Perpajakan: Menyusun kebijakan perpajakan yang lebih adil dan tidak membebani rakyat.
4. Sahkan dan Tegakkan UU Perampasan Aset Koruptor: Disahkan dalam masa sidang tahun ini, disertai penguatan KPK dan UU Tipikor.
5. Reformasi Kepemimpinan & Sistem Kepolisian: Revisi UU Polri, desentralisasi fungsi, dan profesionalisasi institusi.
6. TNI Kembali ke Barak, Tanpa Pengecualian: Cabut mandat keterlibatan TNI dalam proyek sipil seperti food estate, dan revisi UU TNI.
7. Perkuat Komnas HAM dan Lembaga Pengawasan Independen: Perluas kewenangan dan kemandirian Komnas HAM serta Ombudsman.
8. Tinjau Ulang Kebijakan Ekonomi & Ketenagakerjaan: Evaluasi UU Cipta Kerja, PSN, dan BUMN yang berdampak pada rakyat dan lingkungan.
Dari Mana Tuntutan Ini Berasal?
Klaim sumber penyusunan 17+8 cukup beragam, antara lain:
- Hasil rembuk jutaan suara warganet di media sosial.
- Aspirasi 211 organisasi masyarakat sipil yang dirilis YLBHI.
- Siaran pers dari PSHK.
- Dukungan akademisi dan mahasiswa seperti Magister Kenotariatan UI.
- Aksi buruh serta petisi publik di Change.org.
Meski berasal dari banyak kanal, 17+8 disebut bukan untuk menggantikan tuntutan asli, melainkan menyatukan inti aspirasi rakyat yang paling sering disuarakan selama krisis.
Baca Juga: RUU TNI Disahkan, Apa Poin Perubahan yang Disorot?
