BPJS Kesehatan adalah solusi utama masyarakat Indonesia untuk mengatasi biaya medis yang makin mahal di tahun 2025. Namun, penting untuk memahami kalau program ini punya pengecualian, ada 21 penyakit, kondisi, serta layanan yang tidak bakal ditanggung.
Info ini sangat penting, terutama buat generasi muda dan keluarga aktif agar dapat mengambil langkah antisipasi, baik secara kesehatan maupun keuangan.
Baca Juga: Yuk Daftar! Cara Cek Kesehatan Gratis dan Persyaratannya
Daftar Lengkap Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Penyakit Akibat Tindak Kriminal
Cedera karena perkelahian, penganiayaan, tawuran, atau kekerasan seksual tidak ditanggung, bahkan jika kasusnya berujung di ranah hukum.
2. Cedera Akibat Kecelakaan Kerja Tanpa Perlindungan Resmi
Hanya kecelakaan kerja yang tidak masuk program jaminan atau tidak dilaporkan sesuai prosedur BPJS yang masuk pengecualian.
3. Penyakit Akibat Kelalaian Sendiri
Segala penyakit atau cedera yang terjadi karena kesengajaan menyakiti diri sendiri, atau upaya bunuh diri, menjadi tanggungan pribadi dan tidak bisa digantikan BPJS.
4. Operasi Plastik/Estetika Tanpa Indikasi Medis
Segala tindakan berbasis kosmetik, seperti operasi hidung atau tanam benang, yang tujuannya untuk memperbaiki penampilan, bukan kesehatan.
5. Tindakan Medis yang Tak Sesuai Prosedur
Pelayanan alternatif, tradisional, atau komplementer yang belum dinyatakan efektif secara medis juga tidak ditanggung meski dilakukan di fasilitas resmi.
6. Penyakit Akibat Wabah atau KLB

Bila terjadi wabah atau KLB dan belum ada penetapan status resmi dari pemerintah, BPJS tidak menanggung biaya pengobatan akibat wabah tersebut.
7. Perawatan untuk Ketidaksuburan (Infertilitas)
Termasuk bayi tabung, inseminasi buatan, dan segala bentuk terapi kesuburan baik untuk pria maupun wanita, tetap di luar cakupan.
8. Pemeriksaan Kehamilan atau USG Non-rutin
Hanya pemeriksaan sesuai protokol dan jadwal standar BPJS yang dijamin, di luar itu harus ditanggung sendiri.
9. Penyakit Akibat Penggunaan Alkohol atau Ketergantungan Obat
Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan zat adiktif, seperti alkohol, sabu, atau pil koplo, seluruh biayanya tidak diganti BPJS.
10. Rehabilitasi Narkoba atau Alkohol
Baik rawat inap maupun rawat jalan untuk penyembuhan ketergantungan narkoba dan alkohol tidak di-cover.
11. Terapi Hormon Tanpa Alasan Medis
Terapi hormonal untuk tujuan non-medis, misalnya pergantian gender atau estetika, di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
12. Vaksin Tambahan yang Tidak Diwajibkan Pemerintah
Imunisasi wajib tetap dijamin, namun vaksin tambahan, seperti vaksin traveling atau imunisasi khusus, biayanya mandiri.
13. Penyakit Akibat Eksperimen Medis Tanpa Izin
Jika muncul komplikasi atau kondisi baru setelah ikut eksperimen atau uji medis yang belum disetujui pemerintah, tidak ada jaminan penggantian.
14. Penyakit Lama Sebelum Menjadi Anggota BPJS
Kondisi bawaan, cedera, atau penyakit kronis yang sudah ada sebelum terdaftar BPJS, kecuali diatur pengecualian khusus.
15. Rawat Inap atau Pengobatan di Luar Negeri
Seluruh jenis perawatan kesehatan di luar wilayah Indonesia, termasuk biaya evakuasi, tidak dapat diklaim ke BPJS.
16. Alat Bantu Kesehatan di Luar Ketentuan BPJS
Misalnya kursi roda canggih, alat bantu dengar dengan fitur mewah, atau alat kesehatan personal yang tidak termasuk standar nasional.
17. Perawatan Gigi untuk Kepentingan Estetika
Segala tindakan dental cosmetic, seperti behel hanya untuk fashion atau veneer, tidak dijamin BPJS.
18. Perawatan di Luar Faskes Resmi seperti Klinik, Salon, SPA, Panti Pijat)
Layanan non-medis atau klinik dan rumah sakit yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali untuk keadaan darurat medis.
19. Rehabilitasi Non-medis atau Spiritual
Terapi motivasi, penyembuhan spiritual, atau layanan non-kesehatan tidak masuk dalam daftar manfaat BPJS.
20. Rawat Inap Tanpa Alasan Medis yang Jelas
Jika menginap di rumah sakit hanya untuk observasi tanpa diagnosa medis resmi dan tertulis, tidak dijamin.
21. Pemulangan Jenazah Lintas Negara
Biaya transportasi jenazah dari/ke luar negeri atau antar pulau dalam kasus tertentu tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, setelah disubsidi pemerintah (peserta membayar Rp 35.000).
Sistem kelas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sudah mulai diterapkan bertahap, namun iuran di atas masih berlaku hingga perubahan lebih lanjut diumumkan pemerintah.
Saatnya Mulai Gaya Hidup Sehat
Memahami daftar 21 penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini bikin semua peserta bisa lebih siap menghadapi risiko tak terduga, baik secara fisik maupun finansial.
Apapun gaya hidupmu, biasakan aktif, rutin jalan kaki, dan terus update informasi seputar jaminan kesehatan. Mulai kebiasaan sehat hari ini, agar siap menghadapi tantangan di era modern dengan penuh percaya diri serta tetap stylish!
Baca Juga: 5 Minuman Sehat untuk Penderita Asam Lambung
