Volix
current-affairslgbtancaman nonmiliterprabowoperpres pertahananlgbtqkebijakan pertahanan

Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Negara

Iqbal Baskari·
Prabowo Tetapkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter Negara
Via Pexels/Antonio Herrera Palacios

Presiden Prabowo Subianto menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.

Perpres tersebut diteken Prabowo pada 24 Oktober 2025, namun isinya kembali menjadi sorotan dan memicu perdebatan publik belakangan ini. Dalam aturan itu, ancaman terhadap pertahanan negara dibagi menjadi tiga kategori, yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Sebagai catatan, dokumen ini berfungsi sebagai acuan arah kebijakan pertahanan negara sepanjang periode 2025 hingga 2029, bukan aturan pidana yang secara langsung menjerat pelaku. Cakupan ancaman nonmiliter di dalamnya pun luas, membentang dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, hingga keselamatan umum.

Disejajarkan dengan Terorisme dan Radikalisme

Yang perlu digarisbawahi, Perpres ini secara spesifik menyebut “penyebaran budaya LGBTQ”, bukan individu atau kelompoknya. Fenomena ini dikelompokkan sebagai ancaman yang berdimensi sosial, budaya, dan ideologi.

Via Pexels/Erika LU

Dalam daftar yang sama, penyebaran budaya LGBTQ disejajarkan dengan sejumlah isu lain seperti penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme, ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba. Bahkan, daftar ancaman nonmiliter dalam Perpres ini tergolong sangat panjang dan beragam, turut mencakup hal-hal seperti serangan siber, bencana alam, hingga wabah penyakit.

Ancaman nonmiliter sendiri didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.

Tanpa Penjelasan Spesifik

Menariknya, Perpres ini tidak memberikan penjelasan spesifik mengapa penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam daftar ancaman. Secara umum, dokumen tersebut menekankan penguatan nilai-nilai Pancasila, nilai keagamaan, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan persatuan nasional, sembari menyoroti kekhawatiran terhadap polarisasi politik, disinformasi, serta infiltrasi budaya lewat teknologi informasi.

Pemerintah menilai berbagai fenomena di dimensi sosial-budaya berpotensi menggerus rasa nasionalisme jika tidak diantisipasi sejak dini.

Menuai Kritik DARI SEJUMLAH MASYARAKAT

Kebijakan ini langsung menuai beragam respons. Aktivis hak LGBTQ, Echa Waode, menilai aturan tersebut berpotensi memperkuat stigma dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.

Kritik juga datang dari kalangan akademisi hukum. Seorang pengajar hukum berpendapat bahwa norma yang membatasi hak warga negara semestinya diatur lewat undang-undang, bukan peraturan presiden. Ia turut mengingatkan bahwa aturan semacam ini rawan disalahgunakan untuk membenarkan tindakan intimidasi, dan sejumlah kalangan bahkan mengkhawatirkan aturan ini bisa membuka jalan bagi upaya kriminalisasi terhadap kelompok minoritas di kemudian hari.

Sebagai konteks, organisasi Human Rights Watch sebelumnya juga melaporkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap pelajar LGBT di Indonesia. Hingga kini, penetapan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter masih menjadi bahan perdebatan: antara pihak yang melihatnya sebagai upaya menjaga nilai bangsa, dan pihak yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap hak asasi kelompok minoritas.

Baca Juga