'}}
Ariel NOAH soal Direct Licensing, Bagaimana Pendapatnya?
March 24, 2025

Direct Licencing masih menjadi diskusi yang hangat di kalangan musisi dan pencipta lagu. Setelah mendengar beberapa pendapat dari beberapa musisi, berikut adalah suara Ariel NOAH soal direct licensing.

Direct Licensing digaungkan oleh sejumlah pencipta lagu yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Apa yang dimaksud dengan direct licensing?

Apa Itu Direct Licensing?

Direct licensing adalah sistem pembagian royalti yang memungkinkan pencipta lagu berdiskusi langsung dengan pengguna hak cipta. Dengan sistem ini, penyanyi bisa langsung membayar royalti kepada pencipta lagu.

Itu artinya, penyanyi dapat membayar royalti kepada pencipta lagu tanpa perantara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Sebaliknya, pencipta lagu juga dapat meminta penyanyi untuk membayar royalti secara langsung.

Metode itu pun mendapat tanggapan beragam. Ada banyak pro kontra bahkan di kalangan musisi sendiri. Melalui akun Instagramnya, Ariel NOAH pun angkat bicara.

Ariel menduga, direct licensing timbul karena kekecewaan para pencipta lagu kepada LMK. Dari mulai laporan yang dirasa kurang detail, ke mekanisme yang masih primitif, tidak digital, tidak mudah, dan lainnya.

Menurut Ariel, hal semacam itu sebenarnya tidak hanya dirasakan oleh para pencipta lagu saja. Seluruh elemen industri musik Indonesia termasuk para promotor juga merasakannya.

"Saya rasa dari sinilah muncul inisiatif untuk direct licensing yang dicontohkan sekarang atau izin disepakati dan ditransaksikan langsung dengan pencipta lagu tanpa masuk dalam mekanisme LMK,” kata Ariel.

“ Jadi atas dasar kekecewaan dan ketidakpercayaan terhadap LMK," lanjut Ariel.

Baca Juga: 29 Musisi Indonesia Gugat UU Hak Cipta ke MK

Direct Licensing Belum Diatur UU

Lebih lanjut Ariel mengatakan, direct licensing memang merupakan hak individu dari seorang pencipta lagu. Hanya saja, sistem ini tidak umum dilakukan para pelaku di industri musik Indonesia.

"Dan yang paling penting, direct licensing belum diatur mekanismenya dalam Undang-Undang Hak Cipta, output-nya belum diuji,” kata Ariel NOAH.

“Bagaimana efisiensinya dalam pelaksanaan hingga bagaimana kerja sama yang adil untuk pihak pencipta dan pengguna, termasuk tarifnya dan pajaknya," lanjut Ariel.

Ariel mengatakan, royalti yang didapatkan oleh pencipta lagu adalah penghasilan yang kena pajak. Dan menurutnya, direct licensing belum mengatur soal itu.

“Selama ini mekanisme melalui LMK sudah mencakup sampai aturan pajaknya,” katanya.

Selain itu, Ariel juga menyoroti soal direct licensing terhadap penyanyi original. Menurutnya, sebaiknya direct licensing kepada penyanyi original sudah disepakati dari awal kerja sama antara penyanyi dan pencipta.

"Bukan secara tiba-tiba di tengah-tengah setelah lagunya populer. Karena saat negosiasi tentang harga di tengah-tengah, satu pihak akan mempunyai kuasa mutlak, yaitu pencipta lagu. Jadi, negosiasi itu akan cenderung sepihak," ujar Ariel.

Sebagai seorang pencipta lagu, Ariel merasa tidak mampu untuk melaksanakan direct licensing. Dia mengaku masih membutuhkan LMK untuk melaksanakan hak ekonominya.

"Saya masih membutuhkan LMK untuk mendapatkan atau mengelola hak saya. Tentunya LMK yang kredibel dan bisa dipercaya," kata Ariel.Baca Juga: Label Rekaman Berupaya Cegah Musisi Merekam Kembali Lagu Mereka Setelah Kesuksesan Taylor Swift


See other posts

'}}
Bappebti Pastikan Binary Options Ilegal di Indonesia.
'}}
10 Ide OOTD Celana Jeans Cutbray Hijab
'}}
7 Film Raline Shah yang Baru Jadi Stafsus Komdigi