Musisi Indonesia gugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 29 musisi mulai dari Ariel, Arman Maulana, Raisa, Bernadya dan puluhan musisi lainnya itu mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.
Dalam permohonannya, para musisi itu menyinggung sejumlah kasus yang menyeret musisi lainnya seperti disomasi lantaran membawakan lagu karya ciptaan orang lain seperti kasus The Groove hingga Agnes Monica.
Mereka juga menyoroti polemik royalti dan perizinan yang diamanatkan UU Hak Cipta belum dapat terwujud karena inkonsistensi dalam pelaksanaannya, ataupun kesalahan penafsirannya.
Tujuan utama dari pengajuan gugatan tersebut adalah untuk memastikan penerapan hak cipta yang lebih adil, khususnya dalam aspek hak pertunjukan (performing rights).
Baca Juga: Label Rekaman Berupaya Cegah Musisi Merekam Kembali Lagu Mereka Setelah Kesuksesan Taylor Swift
Lewat gugatan ke MK ini, para musisi ingin agar aturan tentang hak cipta lebih jelas. Beberapa hal yang dimaksud antara lain:
- Apakah seorang penyanyi wajib memperoleh izin langsung dari pencipta lagu untuk menggunakan hak pertunjukan?
- Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti?
- Apakah terdapat pihak yang berwenang memungut dan menetapkan tarif royalti di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)?
- Apakah keterlambatan atau kegagalan dalam pembayaran royalti tergolong sebagai pelanggaran pidana atau perdata?
"Dalam perkembangan industri musik Indonesia, para pemohon ikut mengamati dan menyadari adanya isu hukum yang menimbulkan ketidakpastian dan berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon," bunyi surat permohonan yang diunggah di laman resmi MK, Rabu (12/3).
Daftar 29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK
Gugatan yang didaftarkan pada 7 Maret 2025 ini teregistrasi dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025. Daftar lengkap musisi yang menggugat sebagai berikut:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel Noah)
3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
4. Dwi Jayati (Titi DJ)
5. Judika Nalom Abadi Sihotang1 (Judika)
6. Bunga Citra Lestari (BCL)
7. Sri Rossa Roslaina Handiyani (Rossa)
8. Raisa Andriana (Raisa)
9. Nadin Amizah
10. Bernadya Ribka Jayakusuma (Bernadya)
11. Anindyo Baskoro (Nino RAN)
12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
13. Afgansyah Reza
14. Ruth Waworuntu Sahanaya
15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono
16. Andi Fadly Arifuddin
17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA
18. Andini Aisyah Hariadi
19. Dewi Yuliarti Ningsih
20. Hedi Suleiman
21. Mario Ginanjar
22. Teddy Adhytia Hamzah
23. David Bayu Danang Joyo
24. Tantri Syalindri Ichlasari
25. Hatna Danarda
26. Ghea Indrawari
27. Rendy Pandugo
28. Gamaliel Krisatya
29. Mentari Gantina Putri
Baca Juga: Sezairi: Perjalanan Musik dan Koneksi Erat dengan Indonesia