Jika pada Januari 2025 tarif pajak pertambahan nilai (PPN) Indonesia menjadi 12%, maka Indonesia menjadi yang tertinggi di ASEAN bersama dengan Filipina. Berikut daftar tarif PPN Negara ASEAN pada tahun 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiratkan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada Januari 2025 tetap akan diberlakukan. Hal ini disampaikan Sri Mulyani pada rapat kerja di DPR, pekan lalu.
Saat itu, para anggota DPR banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025. Alasan Sri Mulyani tetap memberlakukan kenaikan itu adalah demi kesehatan APBN.
"Sudah ada UU, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa... bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan hingga manfaatnya bagi keuangan negara.
Tarif PPN Adalah
PPN merupakan pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi barang-barang yang sehari-hari dibeli oleh konsumen. Hal itu dibebankan kepada pembeli akhir.
Karena itu, pada struk belanja atau pembelian barang tertentu, pembeli akan menemukan tarif PPN yang ditambahkan dalam total belanja. Dalam bahasa Inggris, PPN diterjemahkan menjadi Value Added Tax (VAT).
Namun ada pengecualian barang-barang yang tidak kena pajak yang memiliki landasan hukum berupa Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
UU No. 42/2009 secara spesifik merinci beberapa barang tidak kena PPN. Salah satunya klasifikasi barang tidak kena PPN adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak.
Barang Kebutuhan Pokok Tidak Kena PPN
UU No. 42/2009 tidak menyebutkan secara spesifik tentang barang apa saja yang tidak kena PPN. Maka, untuk memperjelas hal itu, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
Dalam PMK No. 116/PMK.010/2017 rincian barang kebutuhan pokok yang masuk dalam barang tidak kena PPN antara lain:
Beras dan gabah
Kriteria yang masuk dalam beras dan gabah yang tidak kena PPN adalah, berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.
Jagung
Kriteria yang masuk dalam jagung yang tidak kena PPN adalah, telah dikupas maupun belum, termasuk pipilan, pecah, menir, tidak termasuk bibit.
Sagu
Kriteria sagu tidak PPN adalah, empulur sagu (sari sagu), tepung, tepung kasar dan bubuk.
Kedelai
Kriteria kedelai yang tidak kena PPN adalah berkulit, utuh dan pecah, selain benih.
Garam konsumsi
Kriterianya antara lain, garam yang beryodium maupun tidak (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat.
Daging
Kriteria daging tidak kena PPN adalah, daging segar dari hewan ternak dan unggas dengan atau tanpa tulang yang tanpa diolah, baik yang didinginkan, dibekukan, digarami, dikapur, diasamkan, atau diawetkan dengan cara lain.
Telur
Kriteria telur yang tidak PPN adalah, telur tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain, tidak termasuk bibit.
Susu
Kriteria susu sebagai barang tidak kena PPN adalah, susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan (pasteurisasi), tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya.
Buah-buahan
Kategori buah yang tidak kena PPN adalah buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, selain yang dikeringkan.
Sayur-sayuran
Yang masuk kategori sayur-sayuran tidak kena PPN adalah, sayuran segar, yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah atau dibekukan, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Ubi-ubian
Termasuk dalam kategori ini adalah ubi segar, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading.
Bumbu-bumbu
Kriteria bumbu-bumbuan yang tidak dikenakan PPN adalah bumbu-bumbuan segar, dikeringkan tetapi tidak dihancurkan atau ditumbuk
Gula konsumsi
Dalam gula konsumsi, yang tidak dikenakan PPN meliputi, gula kristal putih asal tebu untuk konsumsi tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna.
Baca Juga: 7 Perbedaan CV dan PT yang Perlu Lo Tahu Sebelum Buka Bisnis
Daftar Tarif PPN Negara ASEAN
Jika tarif PPN 12% benar-benar diterapkan, Indonesia akan menjadi negara dengan PPN tertinggi di ASEAN. Angka tersebut sejajar dengan Filipina yang pada 2024, tarif PPN mereka sudah 12%.
Menurut data PricewaterhouseCoopers (PwC), Indonesia sebenarnya sudah masuk jajaran negara dengan PPN atau value-added tax (VAT) tertinggi di wilayah ASEAN periode 2023-2024. Posisinya kedua tertinggi setelah Filipina.
Saat ini, tarif PPN Indonesia mencapai 11% sejak 1 April 2022 setelah sebelumnya 10%. Sementara negara lain seperti Singapura, menerapkan pajak barang dan pelayanan sebesar 9%.
Sementara itu Kamboja dan Vietnam, sama-sama menerapkan 10%. Negara tetangga yaitu Malaysia, hanya menerapkan tarif Pajak Layanan sebesar 8% setelah sebelumnya 6%.
Namun untuk beberapa layanan memiliki tarif tetap yaitu 6%. Sementara tarif Pajak Penjualan terpisah untuk sebagian besar barang dan dikenai pajak sebesar 10%.
Negara Thailand dan Laos menerapkan tarif PPN sebesar 7%. Sementara Myanmar memberikan standar pajak komersial sebesar 5%, negara tersebut tidak menerapkan VAT.
Kemudian, Timor Leste hanya menerapkan pajak penjualan impor sebesar 2,5%. Berikut ini, besaran tarif PPN, pajak barang dan layanan di negara-negara ASEAN pada 2025:
- Filipina 12.0%
- Indonesia 12.0%
- Kamboja 10.0%
- Vietnam 10.0%
- Singapura 9.0%
- Malaysia 8.0%
- Thailand 7.0%
- Laos 7.0%
- Myanmar 5.0%
- Timor Leste 2.5%
Baca Juga: Harga Bitcoin Melonjak Rp1,3 M usai Donald Trump Menang Pilpres AS