Dana jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan 100 persen saat peserta berusia 56 tahun sesuai dengan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Selain itu untuk pencairan saldo JHT secara penuh juga hanya dapat dilakukan saat peserta mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bagi peserta yang meninggal dunia, dana JHT dapat langsung dicairkan oleh ahli warisnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos tidak setuju akan aturan yang baru mengenai dana cair menunggu usia 56 tahun, dikutip dari Bisnis.com. Nining mengatakan kebijakan terbaru malah mempersulit nasib buruh jika baru bisa cair 100% saat peserta berusia 56 tahun, sehingga apabila peserta belum 56 tahun harus menunggu dana yang dibutuhkan.
Namun untuk lebih lanjut, dana JHT masih bisa dicairkan meski belum berusia 56 tahun dengan jumlah pencairan 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun.
Dalam aturan yang terbaru, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas berupa pinjaman dengan bunga ringan untuk pinjaman uang muka perumahan (PUMP) max Rp 150 juta, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) max Rp 500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) max Rp 200 juta.