Dewan Narkotika Thailand mengumumkan akan menghapus ganja dari daftar obat terlarangnya (25/01). Warga diperbolehkan untuk menanam ganja di rumahnya namun tetap harus memberi laporan kepada pemerintah setempat dan tidak boleh dijual untuk tujuan komersial tanpa adanya lisensi, mengutip dari Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnivirakul dari Sky News.
Ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis seperti obat tradisional, kepala regulator makanan dan obat-obatan. Paisal Dankhum mengatakan sebelumnya dan akan ada inspeksi acak.
Dalam Rancangan UU yang mengatur mengenai hal ini akan menghukum warga yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah dengan denda hingga 20.000 baht (Rp8.712.227) dan bagi yang menjual tanpa izin akan diberikan denda hingga 300.000 baht (Rp130.683.409) atau tiga tahun penjara, atau keduanya, dikutip dari Channel News Asia.
Dengan ini, Thailand adalah negara pertama di Asia Tenggara yang mendekriminalisasi ganja. Sementara, sebenarnya sejak 2018 Thailand pun sudah melegalisasikan ganja untuk pengunaan medis dan penelitian