Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan keputusan pemerintah tentang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Melalui postingannya di Instagram, Sri Mulyani memastikan PPN tidak naik.
“PPN TIDAK NAIK!” tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, seperti dilihat pada Rabu (1/1/2025). Sri Mulyani membuat postingan tersebut pada Selasa, 31 Desember 2024.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Prabowo juga telah menyampaikan hal itu saat hadir dalam rapat penutupan Kas APBN 2024 sekaligus peluncuran sistem Core Tax di Kementerian Keuangan.
Dalam kesempatan itu, kebijakan PPN diumumkan sesuai dengan amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU No. 7/2021).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN akan tetap bebas biaya, atau dikenakan tarif 0% sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49/2022.
Sementara barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 11% tidak mengalami perubahan. “Artinya, TIDAK ADA KENAIKAN PPN untuk barang yang sudah dikenakan tarif 11%,” ujarnya.
Baca Juga: Tarif PPN Negara Asean, Indonesia Jadi yang Tertinggi?
PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Sri Mulyani menegaskan tarif PPN 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hanya diberlakukan untuk barang mewah tertentu. Misalnya pesawat pribadi, kapal pesiar atau Yacht.
Pajak 12% juga dikenakan pada rumah, apartemen atau kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 miliar.
Sri Mulyani menegaskan pajak dan APBN adalah alat untuk menciptakan keadilan, gotong royong, serta menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Terus semangat membangun Indonesia maju, adil, dan sejahtera,” ucapnya sambil menutup unggahan dengan ucapan selamat tahun baru 2025. Dia juga membubuhkan tiga emoji api serta tiga emoji bendera Indonesia.
Stimulus dan Insentif Pajak Tetap Lanjut
Pemerintah juga memastikan berbagai stimulus dan insentif perpajakan untuk masyarakat tetap berlaku. Hal itu seperti yang diumumkan Menko Perekonomian pada 16 Desember 2024.
Stimulus tersebut mencakup beberapa bantuan yaitu:
1. Bantuan beras 10 kg per bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) selama Januari-Februari 2025.
2. Diskon listrik 50% bagi pelanggan dengan daya 2200 VA atau lebih rendah.
3. Pembebasan PPh final 0,5% untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
4. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
5. Subsidi bunga 5% untuk revitalisasi mesin industri padat karya.
6. Bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50% untuk sektor padat karya selama 6 bulan.
7. Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak.
Gimana, guys? Ada tanggapan?
Baca Juga: 7 Perbedaan CV dan PT yang Perlu Lo Tahu Sebelum Buka Bisnis