'}}
Polemik Kebijakan Baru X/Twitter Mengenai Konten Dewasa atau NSFW
June 6, 2024

Kontroversi terkait konten dewasa di media sosial terus berkembang. Pemerintah terus mengupayakan kebijakan dan hukum-hukum memberantas edaran konten yang seharusnya dikonsumsi oleh pengguna 21 tahun ke atas. 

Tapi, Elon Musk, pemilik X/Twitter pada Senin (3/6) kemarin memberikan pernyataan di halaman resmi mereka mengenai kebijakan baru terkait konten dewasa atau NSFW (Not Safe For Work). Kebijakan ini sejalan dengan syarat dan ketentuan dari pihak X yang membatasi konten-konten mengandung unsur dewasa untuk para pengguna berusia 18 tahun ke atas.

Pengguna X sekarang bisa mengunggah konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan AI.

"Kami percaya bahwa pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Ekspresi seksual, visual atau tertulis, dapat menjadi bentuk ekspresi artistik yang sah," demikian bunyi kebijakan "konten dewasa" di blog X, dikutip dari TechCrunch, Selasa (4/6).

Kebijakan ini telah memicu perdebatan di kalangan pengguna dan pemerhati media sosial. Sebagian menyambut langkah ini sebagai langkah menuju kebebasan berekspresi yang lebih besar, sementara yang lain menyoroti potensi risiko dan dampak negatifnya, terutama pada anak-anak dan remaja. Tindakan ini bisa berisiko bagi keamanan online.

Meski jelas dalam Pusat Bantuan X, disebutkan beberapa kriteria yang bisa mengakses konten NSFW tersebut. Kebijakan baru ini tidak berlaku bagi anak-anak dan pengguna dewasa yang memilih untuk tidak melihatnya. Pengguna dibawah 18 tahun dan tidak mencantumkan tanggal lahir tidak dapat mengakses konten tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah salah satu pihak yang menentang keras kebijakan ini. Berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat (1) dimana mengatur pengguna menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, akhirnya buka suara mengenai isu kebijakan X tersebut.

“Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia, termasuk X, wajib tunduk pada seluruh peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Budi.


See other posts

'}}
Sutradara Joker 2 Memperlihatkan Tampilan Pertama Lady Gaga sebagai Harley Quinn
'}}
Behind The Light: Founders Sofia And Ali Khan Share Their Vision.
'}}
Film “1 Kakak 7 Ponakan” Angkat Tema Generasi Sandwich