Munir Alamsyah, Guru Honorer yang membakar SMP Negeri 1 Cikelet Garut akhirnya mendapatkan bayaran gajinya selama dua tahun (1996-1998) mengajar disekolah tersebut. Gaji Munir sebesar Rp6 Juta rupiah tidak kunjung dibayar selama 24 tahun sehingga ia nekat membakar sekolah tempat bekerjanya dulu.
Adapun gaji Munir dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Melalui Ade Manadin, Kepala Dinas Pendidkan Garut, mengaku bahwa belum mengetahui alasan Munir tak kunjung dibayar. Namun, ia menganggap bahwa hal ini dapat terjadi karena pihak sekolah kurang kontrol dan tidak peka.
Munir yang sebelumnya ditangkap polisi karena terbukti membakar SMP Neger 1 Cikelet Garut sudah dinyatakan bebas. Pembebasan ini didasari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.