'}}
Daftar UMP Jawa Barat 2025, Mana yang Tertinggi?
January 14, 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2025. Berikut daftar UMP Jawa Barat 2025 termasuk UMK Jawa Barat.

Ketetapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan upah minimum tahun 2025.

UMP Jabar 2025 naik sebesar 6,5 persen atau setara Rp 133.737 menjadi Rp 2.191.238 dari sebelumnya Rp 2.057.495. Sementara itu, kenaikan UMK Jabar 2025 juga sebesar 6,5 persen, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.

Penetapan ini merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan Dewan Pengupahan Jawa Barat yang terdiri serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pakar. Adapun kebijakan besaran UMP dan UMK Jawa Barat ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP dan UMK Jabar 2025:

Baca Juga: Tarif PPN Negara Asean, Indonesia Jadi yang Tertinggi?

Daftar UMP Jawa Barat 2025 dan UMK

Berikut adalah daftar UMK di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2025:

NoKabupaten/KotaUMK 2025 (Rp)
1Kota Bekasi5.690.752,95
2Kabupaten Karawang5.599.593,21
3Kabupaten Bekasi5.558.515,10
4Kabupaten Purwakarta4.792.252,92
5Kota Depok5.195.721,78
6Kota Bogor5.126.897,22
7Kabupaten Bogor4.877.211,17
8Kabupaten Subang3.508.626,53
9Kabupaten Sukabumi3.604.482,92
10Kabupaten Cianjur3.104.583,63
11Kota Sukabumi3.018.634,94
12Kabupaten Bandung Barat3.736.741,00
13Kabupaten Sumedang3.732.088,02
14Kota Bandung4.482.914,09
15Kabupaten Bandung3.757.284,86
16Kota Cimahi3.863.692,00
17Kabupaten Indramayu2.794.237,00
18Kabupaten Cirebon2.681.382,45
19Kota Cirebon2.697.685,47
20Kabupaten Majalengka2.404.632,62
21Kabupaten Kuningan2.209.519,29
22Kabupaten Ciamis2.225.279,16
23Kota Banjar2.204.754,48
24Kabupaten Pangandaran2.221.724,19
25Kabupaten Garut2.328.555,41
26Kabupaten Tasikmalaya2.699.992,26
27Kota Tasikmalaya2.801.962,82

Dengan demikian, sejak diberlakukannya UMK dan UMP tahun 2025, pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. 

Sementara itu, pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya. Sebagai catatan, UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk para pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, diberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan PPN Tidak Naik, PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah


See other posts

'}}
The Constitutional Court (MK) decided that Omnibus Law on Job Creation Was Contrary to the UUD 1945.
'}}
Film Indonesia Penonton Terbanyak di Bioskop
'}}
Coming Soon, Flying Taxi EHang 216 To Avoid Traffic Jam in Indonesia.